jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mengungkapkan kepanikannya mengurus sejumlah dokumen pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan pemenuhan kelengkapan berkas harus segera dilakukan bagi honorer atau non-ASN yang instansinya sudah mengumumkan alokasi kebutuhan.
Berdasar SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 sejumlah persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah di akun masing-masing di SSCASN, yakni sebagai berikut:
1) Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
3) Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
4) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
a) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);