jpnn.com, JAKARTA - Perpanjangan kontrak kerja PPPK angkatan 2021 mulai berjalan. Ini setelah pemerintah daerah mengeluarkan surat perpanjangan kontrak kerja.
Ketua Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kabupaten Jember Susiyanto mengaku lega setelah mereka menerima surat perpanjangan kontrak kerja.
"Alhamdulillah akhirnya kontrak kami diperpanjang. Kami diminta menyiapkan enam dokumen,' kata Susiyanto kepada JPNN, Rabu (26/11).
Dia mengungkapkan, seluruh PPPK yang masa kontraknya berakhir per Desember 2025 kini lega. Ucapan terima kasih dilayangkan kepada bupati Jember, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Dinas Pendidikan.
Walaupun belum tahu berapa lama mereka dikontrak, Susiyanto berharap bisa sampai batas usia pensiun (BUP) atau minimal tetap 5 tahun.
"Surat permohonan saya kepada Pak Bupati, BKPSDM, Disdik, dan DPRD isinya memohon agar masa kontrak kami tetap 5 tahunan atau sampai BUP," terangnya.
Lantas apa saja persyaratan perpanjangan kontrak? Dalam surat BKPSDM kabupaten Jember disebutkan bahwa PPPK yang telah berakhir masa perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja dan memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal itu sebagaimana amanat PP 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Sebelum perpanjangan, PPK diminta mengevaluasi kinerja kepada PPPK 2021.






































