Kasus TPK Proyek Perkeretaapian, KPK Panggil Pengusaha Billy Beras

32 minutes ago 6

Kasus TPK Proyek Perkeretaapian, KPK Panggil Pengusaha Billy Beras

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana rasuah yang membelit proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana rasuah yang membelit proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Saksi yang akan menghadap penyidik untuk dimintai keterangannya merupakan pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, yang masing-masing menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dalam berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini melibatkan rekayasa lelang dan penentuan pemenang tender sebelum proses lelang resmi dilakukan.

Para tersangka diduga menerima sejumlah "fee" dari kontraktor sebagai imbalan atas kemenangan dalam tender proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK periksa saksi kasus TPK proyek kereta api DJKA Medan. Billy Haryanto diperiksa sebagai wiraswasta.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |