Kemenhut Perkuat Perhutanan Sosial dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

15 minutes ago 6

Kemenhut Perkuat Perhutanan Sosial dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz saat menerima penghargaan kategori “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat" untuk Menhut Raja Juli Antoni, di Jakarta, pada Selasa (25/11) malam. Foto: dokumentasi Kementerian Kehutanan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendapatkan penghargaan kategori “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat", dari media nasional.

Penghargaan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, di Jakarta, pada Selasa (25/11) malam.

Dalam sambutannya, Raja Antoni menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Penghargaan ini bukan semata-mata untuk saya, tetapi untuk Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perintah dan instruksi yang clear bahwa hutan sebagai sumber daya hendaknya tidak hanya dikuasai oleh berpunya saja tetapi didistribusikan kepada rakyat dan petani hutan kita," ujarnya.

Raja Juli juga mengungkapkan penghargaan itu ditujukan untuk semua pejuang Perhutanan Sosial, para pendamping lapangan, organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan terutama masyarakat di desa-desa sekitar hutan yang setiap hari menjaga hutan dengan ketulusan dan kerja keras.

Dia menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya program teknis, tetapi gerakan perubahan nasional.

“Perhutanan Sosial bagi kami adalah gerakan bersama untuk memastikan keadilan akses kelola, membuka peluang ekonomi yang nyata bagi rakyat, dan menjaga kelestarian hutan dari generasi ke generasi," kata dia.

Dia menyebutkan bahwa hutan adat sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Raja Antoni menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah bentuk pengakuan terhadap kerja bersama seluruh pemangku kepentingan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |