jpnn.com, MANGGARAI - Bea Cukai Labuan Bajo menindak 287 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C berbagai merek pada Selasa, 11 November 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Syahirul Alim mengungkapkan penindakan dilakukan pada sebuah minimarket yang menjual MMEA tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syahirul menyampaikan penindakan berawal dari kegiatan pemetaan lokasi yang sebelumnya dilakukan pihaknya dan menumukan indikasi adanya pelanggaran pada minimarket tersebut.
Setelah pemeriksaan lapangan, Bea Cukai Labuan Bajo menemukan aktivitas penjualan ilegal, sehingga segera melakukan penyegelan dan penindakan.
“Barang hasil penindakan kamudian kami bawa ke Kantor Bea Cukai Labuan Bajo guna penelitian perkara lebih lanjut,” tegas Syahirul dalam keterangannya, Rabu (26/11).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, setiap orang yang menjalankan kegiatan salah satunya sebagai penyalur dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai, berupa etil alkohol atau MMEA.
Namun kewajiban ini dikecualikan bagi pengusaha tempat penjualan eceran dengan jumlah penjualan maksimal 30 liter dalam sehari dan kadar etil alkohol (EA) paling tinggi 5 persen.
Selain itu, juga terdapat pengelompokan jenis MMEA berdasarkan kadar etil alkohol (EA) di dalamnya, yaitu golongan A dengan kadar hingga 5 persen, golongan B lebih dari 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 persen hingga 55 persen.






































