jpnn.com, JAKARTA - Angggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Salah satunya mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, keputusan Presiden itu telah membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat implementasi strategi bisnis.
"Yang dilakukan mantan Dirut ASDP itu adalah corporate action demi peningkatan signifikan kinerja BUMN," ujar Gus Falah, Rabu (26/11).
Apalagi, sambung Gus Falah, dalam persidangan telah terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial.
Bila kasus ini tak dianulir, Gus Falah khawatir para profesional akan berpikir berkali-kali untuk menjadi direksi BUMN karena adanya risiko kriminalisasi dalam mengeluarkan keputusan bisnis.
"Rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan," ujar Gus Falah.
Sebelumnya, keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).






































