jpnn.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin atau Afif menyebutkan dasar pihaknya menerbitkan keputusan Nomor 731 ialah UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
"Menyesuaikan UU KIP," kata dia, Senin.
Afif membantah tudingan langkah KPU menerbitkan keputusan 731 untuk melindungi Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Terlebih lagi, belakangan muncul desakan publik agar Jokowi membuka ijazah ke publik setelah dokumen hasil kuliah eks Gubernur Jakarta itu dituding palsu.
"Tidak ada yang dilindungi," lanjut Afif.
Sebab, kata eks Komisioner Bawaslu itu, KPU juga membuat uji konsekuensi sebelum akhirnya menerbitkan keputusan 731.
"Ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi, ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak," ungkapnya.