jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang secara resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk CV Gudang Mas Nusantara pada Selasa (9/9).
Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau dan memastikan legalitasnya.
CV Gudang Mas Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berlokasi di Dusun Penjalinan RT 043 RW 004, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sebelum menerima NPPBKC, perwakilan bagian legal perusahaan, M. Fahad berkesempatan memaparkan proses bisnis (probis) perusahaan, seperti profil perusahaan, latar belakang pendirian, dokumen pendukung, denah lokasi, alur proses produksi, kapasitas produksi, serta cakupan daerah pemasaran.
"Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, NPPBKC pun kami serahkan secara simbolis," kata Johan dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Johan menjelaskan NPPBKC merupakan izin wajib bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang cukai, seperti pabrik hasil tembakau, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, maupun pengusaha tempat penjualan eceran.
Penerbitan NPPBKC ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung legalitas industri hasil tembakau, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.