jogja.jpnn.com, BANTUL - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangiran yang berlokasi di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Bantul. Langkah diambil setelah fasilitas dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terbukti belum memenuhi standar infrastruktur dan mencemari sumber air warga sekitar.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN nomor 2250/D.TWS/05/2026.
Alasan utama penghentian ini adalah ketidaksesuaian sarana dan prasarana dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan oleh BGN.
Persoalan menjadi serius ketika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Mangiran gagal berfungsi optimal sehingga limbahnya mencemari sumur milik warga setempat.
"BGN mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, pihak SPPG ditekankan untuk segera melakukan perbaikan total," ujar Hermawan di Bantul, Rabu (13/5/2026).
Pemerintah Kabupaten Bantul sebelumnya telah memberikan tenggat waktu selama 10 hari, sejak 28 April hingga 8 Mei, bagi pengelola untuk membenahi IPAL.
Namun, hingga batas waktu berakhir, standar yang diinginkan belum terpenuhi.
Status pemberhentian sementara ini hanya akan dicabut apabila pihak SPPG Mangiran mampu, menyerahkan bukti perbaikan infrastruktur secara fisik serta melampirkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.








































