jpnn.com, PEKANBARU - Kerusakan bantaran sungai di sejumlah wilayah di Riau dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi memicu bencana ekologis serius.
Ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk bertindak tegas terhadap aktivitas perusakan hutan alam dan kawasan sempadan sungai.
Menurut Prof. Basuki, hutan alam pada sempadan sungai memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem serta melindungi masyarakat dari ancaman bencana.
“Hutan alam pada sepadan sungai adalah pelindung tanah dari erosi dan longsor, mitigasi banjir, menjaga kualitas air sungai, menyaring bahan berbahaya, serta habitat satwa liar dan keragaman hayati,” kata Prof Basuki Rabu (13/5).
Ia menilai maraknya alih fungsi bantaran sungai untuk kepentingan permukiman, perkebunan, hingga aktivitas industri tanpa memperhatikan garis sempadan sungai telah mempercepat degradasi lingkungan.
Karena itu, Prof. Basuki mendesak Polda Riau bersama pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan konsisten. Jangan sampai bantaran sungai terus dirusak demi kepentingan jangka pendek, tetapi dampaknya ditanggung masyarakat luas dalam bentuk bencana ekologis,” tegasnya.
Sementara itu, Ahli lingkungan sekaligus Guru Besar Kehutanan IPB University Prof Bambang Hero Saharjo menjelaskan hilangnya vegetasi alami di bantaran sungai menyebabkan tanah kehilangan daya ikat sehingga rawan longsor dan abrasi.











































