jpnn.com - JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum, serta akta notaris pendirian organisasi. telah terbit hari ini.
Terbitnya legalitas tersebut menjadi tonggak penting sekaligus menambah semangat perjuangan para PPPK paruh waktu (P3K PW) di seluruh Indonesia dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian masa depan mereka.
"Alhamdulillah akhirnya organisasi resmi berbadan hukum," kata Sekjen DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika kepada JPNN, Rabu (13/5).
Dia menambahkan legalitas tersebut membuat arah perjuangan Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia makin kuat. Aliansi juga bertambah percaya diri dalam menyuarakan aspirasi P3K PW menuju PPPK (P3K).
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah melalui pertemuan tiga kementerian, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membahas kebijakan terkait PPPK.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun kepastian kerja bagi PPPK.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa kebijakan pengelolaan ASN daerah akan terus disusun secara lebih terukur dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah serta kebutuhan pelayanan masyarakat.
Namun demikian, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai masih ada persoalan besar yang belum tersentuh secara serius, yakni kesejahteraan P3K PW yang hingga saat ini masih jauh dari kata layak.











































