jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Pemkab Tangerang resmi menutup secara permanen lokasi tempat hiburan malam (THM) yang melanggar peraturan daerah (perda) alias tanpa izin resmi (ilegal).
Langkah tegaskan ini, dilakukan sebagai menindak lanjuti dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat atas menyikapi polemik masyarakat yang resah atas kehadiran THM tersebut.
"Bahwa hasil rapat bersama pemilik THM sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Jadi alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan RT/RW, lurah dengan Camat," jelas Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.
Ia menyatakan, penutupan terhadap lima THM ilegal yang berada di tiga titik lokasi di Kawasan Pusat Pemerintah Daerah (Puspemda) Kabupaten Tangerang ini telah disepakati bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum, organisasi masyarakat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah.
Bupati menegaskan, harus segera mengeksekusi tempat-tempat hiburan malam demi menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayahnya tersebut.
"Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita Kabupaten Tangerang ini harus betul-betul aman, kondusif," ucapnya.
Maesyal menyebutkan, atas dikeluarkannya kebijakan dan keputusan penutupan THM ini, maka seluruh pelaku usaha harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku.
Kendati, bila mana itu tidak dilakukan maka jajarannya akan memproses secara hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.











































