jpnn.com, BANDUNG - Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai digodok serius, lalu menggantinya dengan penerapan jalan raya berbayar untuk ruas milik provinsi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kajian tersebut ditargetkan rampung pada 2026.
Skema itu nantinya hanya berlaku untuk jalan provinsi dengan standar infrastruktur yang dinilai layak dan nyaman dilintasi kendaraan.
“Pajaknya enggak usah ada, tetapi masuk jalan provinsi berkualitas yang setara dengan tol, bayar,” kata Dedi di Bandung, Selasa (12/5).
Menurut dia, konsep jalan berbayar dinilai lebih adil dibanding sistem pajak kendaraan bermotor yang berlaku saat ini.
Sebab, pemilik kendaraan yang jarang menggunakan mobil maupun motor tetap dikenakan kewajiban pajak yang sama.
Dedi menilai sistem baru itu akan membuat pembayaran lebih sesuai dengan tingkat penggunaan jalan.
Pengguna yang benar-benar memanfaatkan fasilitas jalan provinsi nantinya menjadi pihak yang membayar.











































