Soal Keputusan KPU Nomor 731, Legislator: Hanya Data Kesehatan yang Tak Bisa Dibuka

2 hours ago 1

 Hanya Data Kesehatan yang Tak Bisa Dibuka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan data setiap calon pejabat negara sebenarnya perlu dibuka ke publik demi mewujudkan transparansi.

Dia berkata demikian demi menanggapi langkah KPU menerbitkan keputusan nomor 731 Tahun 2025.

"Setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, presiden, saya pikir itu sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang," kata Dede ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar meneken keputusan pada 21 Agustus 2025 bernomor 731.

Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.

Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.

Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Dede mengaku akan menanyakan alasan KPU ketika menerbitkan keputusan nomor 731 dalam rapat pada Senin ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan ijazah calon pejabat bisa dibuka ke publik, kecuali data kesehatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |