jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai langkah jenderal TNI yang ingin memperkarakan pendiri Malaka Project Ferry Irwandi tak perlu dilanjutkan, karena tak sesuai putusan MK.
Adapun, putusan MK itu ialah bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan institusi tak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah kepada awak media, Kamis (11/9).
Selain tak sesuai putusan MK, dia menilai langkah jenderal TNI yang memperkarakan Ferry bisa mempersempit ruang demokrasi.
Abdullah khawatir rencana mengadukan Ferry membuat masyarakat sipil takut atau ekstra hati-hati menyampaikan pendapat ke publik.
"Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU, red) dan ini mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antarlembaga,” jelas legislator Dapil VI Jateng itu.
Diketahui, Komandan Pusat Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI J. O. Sembiring mendatangi kantor Polda Metro Jaya (PMJ), Senayan, Jakarta, Senin (8/9) malam.
Sembiring datang ke lokasi dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI Laksda Farid Ma’ruf, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.