jpnn.com - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluarga lebih cepat dari masa hukuman
Namun selain Yana, duan terpidana dalam kasus Bandung Smart City lainnya juga telah bebas bersyarat.
Mereka adalah Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya merupakan pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara.
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nuryaman mengonfirmasi kabar duan terpidana korupsi lainnya telah menghirup udara bebas.
Ia menyebutkan, kedua terpidana juga sudah melaksanakan pembebasan bersyarat.
"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat," kata Yaman saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Yaman mengungkapkan, Dadang Darmawan bebas bersyarat pada 4 Juli 2025, sementara Khairur Rijal pada 8 September.
"Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025 sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 Sept 2025," ungkapnya.