Selain Yana Mulyana, 2 Koruptor Bandung Smart City Ini Juga Bebas dari Lapas Sukamiskin

2 hours ago 2

Selain Yana Mulyana, 2 Koruptor Bandung Smart City Ini Juga Bebas dari Lapas Sukamiskin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga keluarga lebih cepat dari masa hukuman 

Namun selain Yana, duan terpidana dalam kasus Bandung Smart City lainnya juga telah bebas bersyarat. 

Mereka adalah Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya merupakan pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 5 tahun penjara.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nuryaman mengonfirmasi kabar duan terpidana korupsi lainnya telah menghirup udara bebas. 

Ia menyebutkan, kedua terpidana juga sudah melaksanakan pembebasan bersyarat. 

"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat," kata Yaman saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025). 

Yaman mengungkapkan, Dadang Darmawan bebas bersyarat pada 4 Juli 2025, sementara Khairur Rijal pada 8 September. 

"Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025 sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 Sept 2025," ungkapnya. 

Selain Yana Mulyana, dua koruptor Bandung Smart City, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal juga menjalani pembebasan bersyarat sejak Juli lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |