jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kepala Bidang Hukum Polda Riau Kombes Mohamad Qori Oktohandoko mengatakan penyitaan itu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menjelaskan dasar hukum penyitaan aset berpedoman pada Pasal 39 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik menyita benda hasil tindak pidana maupun benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
"Rumah di Jalan Sakuntala Pekanbaru dan apartemen di Batam yang disita, seluruh prosesnya sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Batam," katanya di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pihak yang menguasai barang. Selain itu, penyitaan juga disaksikan ketua RW setempat dan pihak yang menguasai barang diberikan tanda penerimaan resmi.
Kombes Qori menegaskan, rumah dan apartemen tersebut relevan dengan perkara SPPD fiktif karena pembeliannya diduga kuat menggunakan dana hasil tindak pidana, yaitu terkait dengan hasil pencairan dari SPPD Fiktif perjalanan dinas luar daerah sekretariat dewan TA 2020-2021.
Meski demikian, Kombes Qori menyebut keberatan mantan Sekretaris Dewan DPRD Riau Muflihun melalui gugatan praperadilan adalah hal yang wajar. Itu menurut dia merupakan hak setiap warga negara.
"Praperadilan adalah mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik," jelasnya.