jpnn.com - ANDA boleh berpendapat bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK punya posisi yang kuat.
Namun, juga tidak salah jika Anda berpandangan posisi PPPK lemah.
Posisi PPPK kuat dan lebih sejahtera, jika status non-ASN atau honorer dijadikan pembadingnya.
Perlu diketahui, awal mula lahirnya konsep PPPK ialah untuk mengisi kebutuhan pegawai yang tidak tersedia dari kalangan PNS.
Misal, Kementerian Pertanian sedang punya proyek pengembangan lahan kakao. Proyek tersebut membutuhkan ahli bidang kakao. Sementara, tidak ada PNS di Kementan yang secara khusus punya kepakaran bidang kakao. Maka, Kementan merekrut ahli kakao dan diberikan status sebagai PPPK. Proyek selesai, maka kontrak kerja PPPK tersebut berakhir.
Itu konsep awal. Dalam perkembangannya, pemerintah putar otak untuk mengakomodasi para non-ASN atau honorer yang sudah lama mengabdi, yang menuntut diangkat menjadi PNS.
Selain dalih aturan batas usia maksimal 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS, cekaknya anggaran negara kemungkinan besar yang menjadi pertimbangan utama. Jika jutaan honorer diangkat menjadi PNS, beban anggaran untuk dana pensiun terlalu berat.
Maka, konsep awal PPPK berubah drastis. PPPK dijadikan pilihan sebagai jenis kepegawaian untuk mengubah status honorer menjadi ASN. Konsep awal bahwa PPPK hanya diisi oleh “pakar”, menjadi terlupakan.