jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Muara Enim menangkap seorang pria berinisial RB (33) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, di pintu masuk GOR Pancasila di Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, Rabu (10/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10,29 gram.
“Benar, tersangka ditangkap. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif narkotika,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Muara Enim Ajun Komisaris Polisi RTM. Situmorang, Senin (15/9).
Barang bukti yang diamankan, antara lain satu paket sabu-sabu seberat 10,29 gram, satu unit handphone, kotak rokok, uang tunai Rp 70 ribu, serta sepeda motor Honda Beat Pop tanpa nomor polisi.
Situmorang mengatakan penangkapan ini bentuk komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas narkotika.
“Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba, akan kami tindak tegas,” ungkap Situmorang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menambahkan bahwa tersangka RB ditetapkan sebagai pengedar narkoba.
Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.