jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pembangunan tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut dia, PT KCN telah memenuhi sejumlah persyaratan termasuk yang paling mendasar, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers “Klarifikasi Pemerintah Pusat dan PT Karya Citra Nusantara Sehubungan dengan Tanggul Betol di Perairan Cilincing, Marunda”, pada Jumat (12/9).
“Di bulan Agustus yang lalu begitu ya, untuk mengecek beberapa laporan masyarakat dan kami sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL begitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” ucap Fajar di lokasi.
Dia mengaku bahwa Ditjen Penataan Ruang dan Ditjen PSDKP akan terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan izin yang sudah diterbitkan agar tidak melanggar.
“Sehingga kalau ada penyelewengan, ya kalau saya jawab sejauh ini tidak ada begitu ya, tapi ke depan kalau ada nih, mudah-mudahan ya, Pak Widodo (Dirut PT KCN) jangan sampai melanggar,” jelasnya.
KKP pun meminta PT KCN agar berkomitmen untuk memenuhi seluruh tanggung jawab dan patuh terhadap aturan.