Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang Beraksi di Jaksel, Koper Ternyata Hanya Berisi Bantal & Seprai

2 hours ago 4

Penipu Berkedok Dukun Pengganda Uang Beraksi di Jaksel, Koper Ternyata Hanya Berisi Bantal & Seprai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi menangkap dua pria pelaku penipuan berkedok dukun yang bisa menggandakan uang. Ilustrasi - rupiah dan dolar. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang. Dua pelaku berinisial H alias Romo, 45, dan WH, 47, telah ditangkap.

"Kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kedua pelaku tersebut diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.

Penangkapan kedua pelaku itu, sambung dia, dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp 3 juta hingga Rp 20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2-3 hari. Namun, saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan seprai (bed cover)," ucap Bima.

Lebih lanjut, dia memaparkan para pelaku tersebut melakukan tindak pidana itu di sebuah apartemen di kawasan Kalibata dan di Karawang.

Pelaku berinisial H alias Romo ditangkap di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9), pukul 20.40 WIB, sementara WH ditangkap di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya.

Kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku benar-benar seorang dukun.

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |