jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mencatat lonjakan signifikan jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Rabu dan Kamis, 11–12 September 2025.
Kenaikan mencapai lebih dari 1000 persen dibandingkan hari biasa.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto menyampaikan peningkatan terjadi merata di seluruh kabupaten/kota, termasuk di ruang pelayanan SKCK Polda Riau.
Jika biasanya jumlah pemohon hanya berkisar 30 hingga 50 orang per hari, pada tanggal tersebut melonjak drastis hingga rata-rata 550 orang per hari.
“Lonjakan ini terjadi karena adanya pengumuman pengisian PPPK paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), di mana salah satu syarat administrasi yang wajib dilampirkan adalah SKCK,” kata Anom, Sabtu (13/9).
Anom membeberkan hal itu karena batas waktu pemberkasan diumumkan hingga Senin, 15 September 2025, masyarakat berbondong-bondong datang untuk mengurus SKCK dalam waktu singkat.
Meski terjadi kepadatan, Kabid Humas menegaskan pelayanan SKCK di Polda Riau tetap berjalan tertib dan semua pemohon dapat terlayani dengan baik.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pada Jumat, 12 September 2025, BKN kembali mengeluarkan pengumuman resmi terkait perpanjangan batas waktu pemberkasan PPPK hingga 22 September 2025.