Nicko Herlambang: Pemkab Jamin Kesejahteraan Guru PNS & PPPK Tanpa Perbedaan

3 hours ago 3

 Pemkab Jamin Kesejahteraan Guru PNS & PPPK Tanpa Perbedaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nicko Herlambang (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan)

jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjamin kesejahteraan guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang mengatakan bahwa Pemkab dan DPRD PPU mengambil kebijakan memberikan insentif berupa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) guru status PNS maupun PPPK dengan tidak ada perbedaan.

“Pemerintah Kabupaten (PPU) menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK yang memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujar Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai sektor pendidikan di Penajam, Rabu (10/9). "Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa besaran insentif yang diberikan Pemkab Penajam Paser Utara tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

Sebab, ujar dia, pengalokasian insentif disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Menurut dia, dengan jaminan kesejahteraan berupa TPP yang diberikan tersebut, para guru diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk mencetak SDM yang berdaya saing.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyiapkan beasiswa untuk pegawai di lingkungan pemkab setempat.

Pemkab PPU menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK yang memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |