jpnn.com, PROBOLINGGO - Jasa Raharja langsung memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG, yang mengangkut rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9), ketika bus diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan di kawasan gunung Bromo.
Berdasarkan informasi, bus mengangkut 56 orang penumpang dan kru. Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang dinyatakan meninggal dunia sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi dan mendapat penanganan medis di Puskesmas setempat serta di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.
Begitu mendapat laporan kecelakaan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.
Langkah cepat juga dilakukan dengan mendata korban meninggal dunia maupun luka-luka di rumah sakit, serta mempersiapkan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan seluruh korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 1964.
“Kami memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” ujar dia dalam siaran persnya, Minggu.
Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu bagi para korban.