jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) Jermias Kauy meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek jalan lingkar Pulau Wokam.
Menurut dia, proyek yang mulai dikerjakan sejak 2018 tersebut menelan anggaran sebesar Rp 36,7 miliar, namun hingga kini tak kunjung selesai.
Jermias Kauy menuturkan sudah ada audit dari BPK terkait volume pekerjaan yang telah di-addendum.
“Panjang jalan yang sebelumnya 33.775 meter menjadi 35.600 meter, namun realisasi pekerjaan panjang jalan hanya 22.575 meter. Dari hasil audit BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar,” ucap Jermias dalam keterangan pada Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan pencairan anggaran 100 persen dilakukan sebelum pekerjaan selesai. Namun, proyek pembangunan jalan lingkar Wokam juga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kepulauan Aru.
“Khususnya yang berada di Desa Tunguwatu, Gorar, Kobraur, dan Nafar karena jalan tersebut tidak digunakan oleh masyarakat dan kondisinya saat ini sudah rusak,” ujar Jermias.
Dia juga meminta Kejati Maluku untuk menangani kasus tersebut sampai tuntas agar tidak ada pandangan dugaan masuk angin karena kasus ini sudah mencuat sejak tahun 2019 yang lalu.
“Jangan sampai muncul anggapan publik bahwa Kejati Maluku masuk angin, kalau perlu Kejaksaan Agung juga turun tangan untuk usut kasus ini,” pungkas Jermias.(fri/jpnn)