bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali memperkuat sinergi kerja sama lintas sektoral melalui penandatanganan nota kesepahaman (NK) dan perjanjian kerja sama (PKS).
Kali ini, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan 11 kementerian dan lembaga sebagai bentuk semangat kolaborasi dari jejaring kerja nasional yang solid.
"Penandatanganan NK ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor.
Tentu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Menkum Supratman mengatakan dalam pidato penyampaian RAPBN 2026 yang lalu, Presiden juga menegaskan bahwa pembangunan Indonesia harus diarahkan untuk menjadikan bangsa ini kuat, mandiri, berdaya saing, dengan defisit fiskal yang terkendali dan target APBN berimbang pada 2028.
"Arahan tersebut adalah sinyal kuat bahwa setiap kementerian dan lembaga tidak bisa lagi bekerja secara sektoral, tetapi harus bergerak terpadu dan saling melengkapi," kata Menkum Supratman.
Penandatanganan kerja sama ini, lanjut Menkum, akan memberikan banyak manfaat strategis antara lain penguatan kepastian hukum, keterpaduan data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, respons cepat terhadap isu kebangsaan, dan penguatan ketahanan ideologi dan konstitusi.
"Saya berharap kerja sama ini menjadi pengingat kita, dengan melihat situasi global yang dinamis, bahwa diperlukan tindakan nyata dalam demokrasi yang jadi tanggung jawab kita sebagai sebuah kesatuan," ujar Menkum.