Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya

2 hours ago 3

Jumat, 12 September 2025 – 09:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Desa Sumberjaya - JPNN.com Jabar

Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa keluar dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar pada Pemerintah Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.

"Hari ini tim penyidik menaikkan status empat orang saksi menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Desa Sumberjaya tahun anggaran 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Ia menyatakan keempat tersangka masing-masing SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, SJ Sekretaris Desa Sumberjaya, GR Kaur Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Penyidikan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 1649/M 231/FD:/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025 serta surat perintah penyidikan nomor 3720, 3723 dan 3726/M 231/FD:/9/2025 tanggal 11 September 2025.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa pemeriksaan terhadap 29 saksi, empat orang ahli, dokumen surat dan petunjuk serta barang bukti lain yang diperoleh," katanya.

Para tersangka diduga menyalahgunakan keuangan desa dengan menggunakan APBDes tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan ada aliran dana berupa penerimaan imbalan untuk kepentingan pribadi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,6 miliar berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor angkutan publik," katanya.

Eddy Sumarman turut meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sekaligus mengingatkan kepala desa ataupun perangkat lain agar tidak menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan empat tersangka kasus korupsi dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar di Pemerintah Desa Sumberjaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |