Jual Motor Paman, Keponakan Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

4 hours ago 4

Jual Motor Paman, Keponakan Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Rawas menangkap seorang pria berinisial J (21) yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.

J yang merupakan warga Kelurahan Mesa Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, itu ditangkap pada Jumat (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Tersangka J ditangkap seusai diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat NF 100 TD milik pamannya berinisial W (33) di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. 

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ryan Tiantoro Putra menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut bermula saat tersangka meminjam sepeda motor kepada korban, Sabtu (17/5) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Sepeda motor itu kemudian dijual tersangka di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu," kata Ryan, Minggu (14/9).

Gegara kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat NF 100 TD tahun 2007 bernomor polisi T 2537 TF warna merah yang dihitung senilai Rp 7.000.000.

Korban kemudian  melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Musi Rawas. 

Setelah menerima laporan, anggota Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan mendapati informasi mengenai keberadaan tersangka.

Gegara menjual sepeda motor pamannya, seorang keponakan ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |