Hardjuno Wiwoho: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Jangan Tunggu Rakyat Marah

2 hours ago 4

 Segera Sahkan RUU Perampasan Aset, Jangan Tunggu Rakyat Marah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa harus menunggu rakyat marah.

Hal ini penting mengingat kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah sangat jenuh dan frustrasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.

Menurutnya, ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak sosial.

Bahkan situasi ini bisa berubah menjadi krisis sosial yang lebih dalam jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani akar masalah.

“Lihat apa yang terjadi di Nepal, Sri Lanka, bahkan Chile. Kemarahan publik terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak sewaktu-waktu. Kalau DPR masih bicara soal proses administratif, itu berarti mereka gagal membaca detak jantung rakyat,” tegas Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Jumat (12/9).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Baleg DPR Bob Hasan, yang menyebut bahwa usulan RUU Perampasan Aset baru akan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 dan menunggu keputusan rapat paripurna.

Hardjuno menegaskan korupsi menjadi biang kerok dari semua persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini.

Jika pelaku korupsi yang tidak ditangani akan semakin mempersulit perkembangan Indonesia karena korupsi menghambat pertumbuhan ekonomi, menurunkan investasi, meningkatkan kemiskinan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa harus menunggu rakyat marah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |