Hardjuno: RUU Perampasan Aset Langkah Awal Miskinkan Koruptor

2 hours ago 4

 RUU Perampasan Aset Langkah Awal Miskinkan Koruptor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang kini sudah masuk dalam prolegnas.

Ia menyebutkan RUU Perampasan Aset harus dibingkai sebagai langkah awal dalam strategi nasional memiskinkan koruptor.

Dia mengatakan substansi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada prosedur teknis penyitaan aset yang terbukti hasil korupsi, tetapi juga memberlakukan sistem illicit enrichment terhadap kekayaan tak wajar.

“Ini bukan soal harta bukti kejahatan semata, melainkan gaya hidup pejabat yang tidak bisa dijelaskan asal muasalnya. RUU ini harus disertai keberanian moral untuk memiskinkan koruptor secara sistemik,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset hanya boleh digunakan untuk tindak pidana kelas berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan ambang batas kerugian negara minimal Rp 1 triliun.

Di luar itu, dikatakan bahwa negara perlu membuat mekanisme pemiskinan koruptor berbasis pembuktian terbalik, di mana siapa pun yang tak bisa menjelaskan asal harta kekayaannya, wajib disita melalui proses hukum.

Dengan demikian, dirinya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya tanpa harus menunggu rakyat marah, mengingat kondisi sosial dan psikologis masyarakat sudah sangat jenuh serta frustrasi dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor.

Menurutnya, ketidakpekaan legislator bisa memantik gejolak sosial, bahkan bisa berubah menjadi krisis sosial yang lebih dalam jika negara terus menunjukkan ketidakseriusan dalam menangani akar masalah.

Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |