Hadapi Puncak Kemarau 2026, BPBD Sumsel Siagakan 4 Helikopter Bom Air Milik BNPB

2 hours ago 18

Hadapi Puncak Kemarau 2026, BPBD Sumsel Siagakan 4 Helikopter Bom Air Milik BNPB

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Helikopter milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan pemadaman kebakaran lahan dari udara (water bombing). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan menyiagakan empat unit helikopter water bombing bantuan dari BNPB untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Penyiagaan armada udara ini dilakukan guna mempercepat penanganan titik api selama puncak musim kemarau 2026.

Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan dukungan armada udara tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengantisipasi meningkatnya potensi karhutla di sejumlah wilayah rawan di Sumatera Selatan.

"Untuk Satgas Udara, kami dibantu dua armada udara untuk patroli, yaitu satu helikopter patroli dan satu pesawat patroli. Selain itu, BNPB memberikan bantuan empat helikopter untuk membantu pemadaman di lapangan," katanya.

Ia menjelaskan awalnya terdapat tiga helikopter pemadam yang disiagakan. Namun pada pekan lalu, satu unit helikopter tambahan tiba di Sumatera Selatan untuk memperkuat operasi pemadaman udara.

Helikopter tambahan tersebut telah menjalani proses verifikasi oleh tim BNPB dan dinyatakan siap untuk dioperasikan.

"Helikopter itu sudah diverifikasi dan mulai hari ini dapat melaksanakan misi pemadaman udara," jelasnya.

BPBD Sumsel juga mencatat sejak 1 Januari hingga 9 Juni 2026 telah terjadi 137 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 305,39 hektare.

BPBD Sumsel menyiagakan empat unit helikopter water bombing bantuan dari BNPB untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |