Resto Kuburan

3 hours ago 14

Oleh: Dahlan Iskan

Resto Kuburan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dahlan Iskan. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - Kegagalan Koperasi Desa Merah Putih bisa berdampak sangat besar: diubahnya UUD 1945, khususnya pasal 33.

Di Dismorning kemarin saya menyebutkan KDMP itu sebagai perjudian yang sangat besar. Belum pernah ada presiden Indonesia yang berani mencoba melaksanakan Pasal 33 UUD 45 selain Prabowo.

Presiden Soeharto pernah membuat gerakan KUD. Meski namanya Koperasi Unit Desa tapi tidak didirikan di semua desa seperti yang sekarang dilakukan Presiden Prabowo. KUD hanya di tiap kecamatan. Hasilnya Anda sudah tahu: gagal total.

Presiden-presiden berikutnya hanya "berani" melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 dengan cara mudah: membuat Kementerian Koperasi. Punya menteri koperasi. Pernah di kementerian itu koperasi digabung dengan usaha kecil. Kesannya: koperasi itu memang tergolong usaha kecil.

Saya tidak tahu apa latar belakang sebenarnya Presiden Prabowo mendirikan koperasi begitu masifnya: di semua desa. Begitu cepatnya: dalam setahun harus sudah jadi semua. Ibarat bongkar rumah, Presiden Prabowo tidak lagi hanya pakai linggis dan ganco. Presiden Prabowo pakai buldoser.

Kemungkinan satu: Presiden Prabowo benar-benar hanya semata-mata ingin melaksanakan UUD 1945. Semua presiden, kan, disumpah untuk melaksanakan UUD. Presiden yang tidak melaksanakan UUD bisa disebut pengkhianat negara.

Hukuman bagi pengkhianat negara adalah harus dilengserkan dan dihukum berat. Bahwa setelah dilaksanakan ternyata gagal bukan salah yang melaksanakan. Bisa jadi salah yang merumuskan Pasal 33 UUD 1945.

Kemungkinan kedua: Presiden Prabowo tersentuh nurani dan emosinya. Yakni ketika besarnya kemiskinan tidak teratasi. Ketimpangan ekonomi melebar. Sistem kapitalisme tidak memihak rakyat.

Hukuman bagi pengkhianat negara adalah harus dilengserkan dan dihukum berat. Bahwa setelah dilaksanakan ternyata gagal bukan salah yang melaksanakan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |