bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang melibatkan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial INM, 42, di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (14/8) sore lalu.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengonfirmasi penangkapan pelaku INM bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Batubulan, Gianyar.
"Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menyergap pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA.
Pelaku diamankan di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan," kata Kombes Ariasandy, Senin (31/8).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang disaksikan oleh saksi umum.
Di tempat kejadian perkara (TKP) garasi mobil Jalan Batuyang, Batubulan, petugas menyita tas selempang merek Tough Warrior.
Di dalamnya berisi lima paket potongan pipet plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,17 gram bruto atau 0,92 gram netto serta dua unit ponsel merek Realme dan Oppo.





































