Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, tetapi Perpanjangan Kontrak 2027 Belum Ada Kepastian

4 hours ago 14

Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, tetapi Perpanjangan Kontrak 2027 Belum Ada Kepastian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk 2027.

Anggaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang disiapkan Pemkab Bengkulu Utara sebesar Rp174,2 miliar.

Alokasi anggaran tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada PPPK paruh waktu ataupun PPPK penuh waktu yang terancam dirumahkan karena alasan ketiadaan anggaran dalam asumsi APBD 2027.

"Yang jelas kami pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kami siapkan, jadi sekarang PPPK bekerjalah semaksimal mungkin," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson di Bengkulu Utara, Rabu (9/9).

Alokasi anggaran sebesar Rp174,2 miliar tersebut terdiri dari gaji dan tunjangan termasuk gaji ke-13 dan THR untuk 2.287 PPPK penuh waktu dengan dana mencapai 143,9 miliar yang masuk dalam pos belanja pegawai.

Kemudian Rp30,3 miliar untuk 2.290 PPPK paruh waktu yang anggarannya dialokasikan melalui belanja barang dan jasa.

Dia mengatakan meskipun anggaran gaji untuk PPPK telah disediakan, tetapi pemerintah daerah masih menunggu evaluasi kinerja PPPK paruh waktu yang menjadi bagian dari proses untuk menentukan perpanjangan kontrak pada 2027.

Sehingga, penyediaan anggaran dalam APBD menjadi jaminan bahwa Pemkab Bengkulu Utara telah menyiapkan kemampuan fiskal untuk membiayai PPPK. Namun, keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti hasil evaluasi.

Anggaran gaji PPPK paruh waktu untuk 2027 sudah disiapkan, tetapi bukan berarti semua akan mendapat perpanjangan kontrak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |