jpnn.com - Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai persoalan peradilan militer tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis kelembagaan peradilan.
Keberadaan peradilan militer saat ini dinilai berkaitan langsung dengan agenda supremasi sipil, prinsip kesamaan di hadapan hukum, profesionalisme TNI, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema "Urgensi Peradilan Militer di Tengah Kasus Andrie Yunus dan Putusan MK" yang diselenggarakan oleh Imparsial dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Rabu (9/9/2026), di Sadjoe Cafe and Resto, Tebet, Jakarta Selatan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menegaskan bahwa kritik terhadap militerisme tidak dapat disamakan dengan sikap anti-militer. Persoalannya bukan keberadaan TNI sebagai institusi pertahanan negara, melainkan masuknya logika dan kewenangan militer ke dalam kehidupan sipil yang semakin menjauhkan TNI dari batas-batas fungsi pertahanan.
Dalam konteks tersebut, salah satu persoalan paling mendasar yang harus segera dibenahi adalah sistem peradilan militer yang hingga kini masih menyisakan persoalan serius dalam menjamin keadilan, khususnya bagi warga sipil yang menjadi korban tindak pidana anggota TNI.
Menurut Bhatara, persoalan tersebut terlihat jelas dalam konstruksi UU TNI. Pasal 65 pada prinsipnya menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Namun, ketentuan tersebut belum dapat berjalan secara efektif karena Pasal 74 mempertahankan mekanisme peradilan militer sepanjang UU Peradilan Militer belum mengalami perubahan.
"Akibatnya, prajurit yang melakukan tindak pidana umum masih dapat diproses melalui sistem peradilan militer," ujar Bhatara, Rabu (9/9/2026).
Bhatara menilai persoalan tersebut bukan persoalan baru. Upaya mereformasi peradilan militer telah berlangsung sejak lama dan menghadapi resistensi yang kuat. Bahkan sejak 2007, agenda reformasi tersebut telah berjalan sulit dan tidak kunjung menghasilkan perubahan fundamental.


















.jpeg)





























