jpnn.com - Fatwa MUI soal keharaman Sound Horeg menurut saya sudah tepat. Itu merupakan tugas MUI setelah menerima masukan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu.
Yang penting, fatwa tersebut perlu dibaca secara utuh. MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat. Ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya unsur seperti minuman keras dan tarian erotis.
Karena itu, saya melihat pendekatan MUI cukup moderat: menghargai ekspresi masyarakat, tetapi memberikan batas ketika ekspresi tersebut menimbulkan mudarat.
Di sisi lain, ketika para pelaku Sound Horeg mengatakan, "Kami tidak mau dilarang, tetapi mau diatur," menurut saya itu adalah pernyataan yang logis.
Sound Horeg tumbuh dari bawah, lahir dari kreativitas masyarakat dan berkembang karena ada permintaan. Ia telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan ekonomi lokal. Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan.
Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap petaka yang ditimbulkan ketika Sound Horeg tidak terkendali. Gangguan terhadap masyarakat, penggunaan volume yang berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan, bahkan ancaman keselamatan harus menjadi perhatian serius.
Di sinilah pemerintah harus hadir.
Sebagai anggota DPR RI, saya memiliki tugas untuk membahas fenomena ini dari perspektif legislasi dan pengawasan. Kita membutuhkan kepastian regulasi tentang Sound Horeg yang mampu menjamin hak seluruh masyarakat, baik mereka yang pro maupun yang kontra.


















.jpeg)





























