Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?

3 hours ago 15

Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tunjangan PPPK naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengalihan pengelolaan guru PPPK menjadi ASN pusat.

Kepastian berupa regulasi soal alih status PPPK diperlukan sebagai dasar bagi pemda untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran daerah.

Pemda perlu kepastian, antara lain mengenai sumber gaji guru PPPK setelah statusnya menjadi ASN pusat. Apakah masih menjadi beban APBD atau ikut beralih menjadi tanggungan pusat.

"Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut. Seperti teknis penarikan PPPK, hanya statusnya atau beserta mekanisme gaji, kami masih menunggu itu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo di Tulungagung, Rabu.

Dwi mengatakan pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis, termasuk kejelasan status kepegawaian dan mekanisme pembayaran gaji PPPK setelah adanya wacana pengalihan pengelolaan ke pemerintah pusat.

Menurut dia, kejelasan mekanisme tersebut diperlukan untuk menentukan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah, terutama jika pemerintah pusat turut mengambil alih pembiayaan gaji PPPK.

Apabila pembiayaan gaji dialihkan kepada pemerintah pusat dan daerah tetap memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU), kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban belanja daerah.

Sebaliknya, jika pengalihan hanya mencakup status kepegawaian sementara pembayaran gaji tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan tersebut dinilai tidak banyak mengubah beban anggaran Pemkab Tulungagung.

Selama belum ada regulasi, pengalihan PPPK menjadi ASN pusat dianggap baru sebatas wacana.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |