jpnn.com - JAKARTA – Barangkali banyak pegawai honorer yang masih penasaran, berapa sih gaji PPPK Paruh Waktu?
Diketahui, nominal gaji PPPK Paruh Waktu akan tertuang dalam Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan SK pengangkatan.
Apakah besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima saat masih berstatus honorer?
Mari lihat lagi ketentuan yang tertuang dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Diktum ke-20.
Frasa “paling sedikit”, berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.