DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal

2 hours ago 15

DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rokok ilegal. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendorong penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada tingkat pengecer, tetapi diperluas hingga menyasar produsen dan distributor besar yang memperoleh manfaat dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan keberadaan rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Selain itu, kata di, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Sebab, pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban cukai dan berbagai ketentuan, sementara pelaku ilegal menghindari kewajiban tersebut.

"Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi banyak pihak dalam rantai pasok industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (10/9).

Untuk itu, dia mendukung upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap rokok ilegal di Jakarta yang sangat signifikan tahun 2026 sekitar 59,8 juta batang yang telah ditindak dan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp46,79 miliar

"Maka, pemberantasannya memang harus dimasifkan," ujarnya.

Terpenting, kata dia, penindakan tidak boleh hanya berhenti pada pengecer atau distributor, tetapi harus ditelusuri hingga produsen dan pemodalnya.

Keberadaan rokok ilegal telah menghilangkan potensi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |