Amnesty Kecam Pengiriman Siswa ke Barak, Singgung Pelanggaran HAM

1 hour ago 19

Amnesty Kecam Pengiriman Siswa ke Barak, Singgung Pelanggaran HAM

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto berbaur dengan peserta Persami dalam program Bela Negara SMA: Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang III-2025 wilayah Kodam I/Bukit Barisan, Minggu (2/11/2025). Foto: Kodam I/BB

jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengecam keras kebijakan program diklat militer bagi warga dan pelajar yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus di Jakarta.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi mengirimkan pesan yang keliru ke publik luas bahwa hak untuk menyampaikan pendapat lewat demonstrasi adalah tindakan bermasalah,” ucap Usman dalam keterangannya.

Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari remiliteriasi ruang sipil yang semakin menguat di Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan langkah represif yang harus segera dihentikan.

“Alih-alih mendengarkan aspirasi warganya, negara justru merespons dengan pendekatan militeristik yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bagi warga sipil, terlebih anak-anak usia sekolah,” kata dia.

Amnesty International Indonesia sendiri menerima laporan bahwa proses perekrutan diklat militer tersebut sarat dengan intimidasi, pemaksaan, dan tentu saja melanggar prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Kewajiban untuk mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari jelas merupakan kesewenang-wenangan.

“Polisi juga diduga mengancam calon peserta diklat bahwa wajah dan nama mereka sudah didata, jadi akan sangat berisiko jika mereka turun demo lagi,” tuturnya.

Amnesty International Indonesia mengecam keras kebijakan program diklat militer bagi warga dan pelajar yang ditangkap pasca-demo 27 Agustus di Jakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |