jpnn.com, AMBON - Bea Cukai Ambon menggagalkan pengiriman 287 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut pada Minggu (30/8).
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pengembangan informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah Maluku.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi jalur laut.
Pada Jumat (28/8), tim Bea Cukai Ambon melakukan observasi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, dan menemukan paket yang diduga berisi rokok ilegal.
Dari hasil pengembangan, diketahui sebagian barang telah keluar dari pelabuhan dan dikirim menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Tim kemudian bergerak menuju Masohi pada Minggu (30/08) dan melakukan penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal tersebut.
Dari rangkaian penindakan, sebanyak 251 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Ambon kembali memperoleh informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Ambon menuju Masohi.
















































