DPD RI Terima Aspirasi Daerah, Harap Alokasi TKD 2026 Dikembalikan Seperti 2025

3 hours ago 3

DPD RI Terima Aspirasi Daerah, Harap Alokasi TKD 2026 Dikembalikan Seperti 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah meninjau ulang pemotongan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Permintaan ini disampaikan seusai DPD RI menerima banyak aspirasi dari pemerintah daerah yang menolak pengurangan anggaran tersebut.

"DPD RI melalui Komite IV telah mengkaji Nota APBN 2026 secara saksama dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan kebutuhan pemerintah daerah sesuai prinsip desentralisasi anggaran. Kami percaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyusun RAPBN 2026 secara proporsional," ujar Sultan dalam siaran persnya, Kamis (11/9).

Meski mengapresiasi penyusunan RAPBN 2026, Sultan mengungkapkan bahwa lembaganya menerima banyak masukan dari daerah. "Lembaga kami menerima banyak sekali masukan, permintaan, dan aspirasi dari hampir semua daerah yang menyoal pengurangan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) dalam nota APBN 2026," jelasnya.

DPD RI telah menyampaikan pertimbangan resmi kepada DPR dan pemerintah pada Sidang Paripurna Luar Biasa, Senin (8/9).

"Kami memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan terutama pemerintah dengan catatan agar perlunya mengembalikan porsi alokasi Dana TKD yang terkoreksi dalam RAPBN 2026 sebelum disahkan pada tanggal 23 September nanti. Setidaknya sama dengan porsi TKD 2025 atau jika memungkinkan perlu dinaikkan," tegas Sultan.

Menurutnya, pemangkasan alokasi TKD berpotensi mengganggu aktivitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sultan juga mengingatkan bahwa tanpa alokasi TKD yang memadai, kepala daerah berpotensi mengambil kebijakan berisiko yang justru dapat menimbulkan eskalasi sosial ekonomi.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa DPD RI secara kelembagaan sangat menghargai dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah yang tercermin dalam RAPBN 2026. Namun sebagai representasi daerah, kami tetap berharap dan sangat optimis bahwa Saudara Menteri Keuangan akan meninjau ulang alokasi TKD dalam Rancangan APBN 2026," tutupnya.

Diketahui bahwa dalam nota pertimbangannya, DPD RI mendukung RAPBN 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, namun memandang kebijakan penurunan dana transfer ke daerah sebesar 29,34 persen akan berdampak pada mengurangi kemampuan daerah dalam memberikan layanan dasar. (tan/jpnn)


DPD RI telah menyampaikan pertimbangan resmi kepada DPR RI dan pemerintah terkait TKD.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |