Benarkah Kepala BKN Merendahkan PPPK? Yuk, Baca Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN

2 hours ago 4

Benarkah Kepala BKN Merendahkan PPPK? Yuk, Baca Naskah Akademik RUU Revisi UU ASN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dinilai merendahkan PPPK. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - JAKARTA - Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengenai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik.

Pernyataan Kepala BKN dalam video yang menyebar lewat TikTok itu oleh sebagian kalangan dianggap bermuatan merendahkan PPPK.

Dalam sebuah grup WA para honorer peserta seleksi PPPK 2024, video pernyataan Prof Zudan mendapat respons negatif.

Ada yang menilai Prof Zudan menyepelekan PPPK. Ada yang menilai sebagai pernyataan yang merendahkan PPPK.

Dalam kalimat pembuka di video tersebut, Prof Zudan menjelaskan konsep tentang ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Dikatakan, PNS merupakan ASN dengan jenjang karier yang asli, yang dipersiapkan sedari awal, dengan melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Prof Zudan lantas menjelaskan mengenai PPPK, dalam konsep UU ASN.

Ketika jabatan PNS ada yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK yang sifatnya sementara.

Kepala BKN Zudan Arif dinilai telah merendahkan PPPK, benarkah? Mari kita baca naskah akdemik RUU revisi UU ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |