jpnn.com - JAKARTA - Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengenai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai polemik.
Pernyataan Kepala BKN dalam video yang menyebar lewat TikTok itu oleh sebagian kalangan dianggap bermuatan merendahkan PPPK.
Dalam sebuah grup WA para honorer peserta seleksi PPPK 2024, video pernyataan Prof Zudan mendapat respons negatif.
Ada yang menilai Prof Zudan menyepelekan PPPK. Ada yang menilai sebagai pernyataan yang merendahkan PPPK.
Dalam kalimat pembuka di video tersebut, Prof Zudan menjelaskan konsep tentang ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.
Dikatakan, PNS merupakan ASN dengan jenjang karier yang asli, yang dipersiapkan sedari awal, dengan melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Prof Zudan lantas menjelaskan mengenai PPPK, dalam konsep UU ASN.
Ketika jabatan PNS ada yang tidak diisi dari PNS, maka diangkatlah PPPK yang sifatnya sementara.