jpnn.com, LANGSA - Sinergi antara Bea Cukai dan Polri kembali membuahkan hasil.
Dalam operasi gabungan (joint operation), tim gabungan menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram di Kota Langsa, Aceh pada Kamis (11/9).
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto mengungkapkan kronologi penindakan narkotika ini yang berawal dari informasi awal dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat di wilayah kerja instansinya.
"Untuk menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, serta Polres Langsa segera melakukan sharing informasi dan joint analysis," ungkap Dwi Harmawanto dalam keterangannya, Senin (15/9).
Dwi menyampaikan hasil analisis menunjukkan narkotika diduga akan diangkut menggunakan mobil barang jenis pikap.
Pada Senin (8/9), tim gabungan berhasil melakukan penindakan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Alue Pineung, Kota Langsa.
Dari operasi tersebut diamankan satu karung berisi 14 bungkus sabu dengan total berat kurang lebih 14 kilogram, satu unit mobil pikap, satu unit ponsel, serta seorang tersangka berinisial MD (30) selaku pengendara kendaraan.
Selanjutnya, kata Dwi, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.