jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai Makassar bersama BNN Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1,2 kilogram.
"Operasi ini bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika, khususnya melalui jalur logistik yang sering dimanfaatkan sindikat kejahatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan, Kamis.
Pengungkapan ini berawal dari informasi diterima Tim Posko Operasi Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Paket tersebut dikirim dari Banda Aceh dengan tujuan ke Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Paket ini disamarkan dalam dus berisi bubuk kopi.
Atas kecurigaan itu, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan BNNP Sulsel melaksanakan operasi bersama dan pihak jasa pengiriman untuk melacak penerima barang terlarang tersebut.
Hasil pemeriksaan tim gabungan menyimpulkan paket ini berisi narkotika golongan I jenis ganja kering. Selanjutnya, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti paket pengiriman setiba di rumahnya.
Barang Hasil Penindakan (BHP) beserta pemiliknya di giring ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan diserahkan ke pentugas BNNP Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringannya.
Berdasarkan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-udang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.