jpnn.com - JAKARTA – Setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), para PPPK Paruh Waktu nantinya juga akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Ada dua jenis format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Masing-masingPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) boleh memilih salah satu format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang akan diterbitkan.
Ketentuan tersebut diatur di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dua jenis format pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yakni:
Pertama, masing-masing orang PPPK Paruh Waktu mendapatkan SK pengangkatan.
Kedua, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibuat secara kolektif.
Pada lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dicantumkan dua jenis format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pada format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat kolektif, PPK cukup membuat satu SK untuk banyak orang, yang nama-namanya tercantum pada Lampiran.