jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait video viral Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif yang dinilai merendahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum ADAPI Dr. Moh. Nor Afandi, M.Pd.I dan Sekretaris Jendral Muhtarom, M.Pd.I. pada 12 September 2025.
Nor Afandi mengatakan, dengan beredarnya video viral pernyataan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebut bahwa ASN PPPK hanya mengisi kekosongan jabatan ASN PNS, DPP ADAPI merasa perlu menyampaikan sikap resmi.
"Pernyataan kepala BKN telah merendahkan martabat ASN PPPK, menimbulkan persepsi diskriminatif, serta berpotensi mengganggu soliditas aparatur negara," tegas Nor Afandi dalam pernyataan sikap yang dikutip JPNN dari website ADAPI, Sabtu (13/9).
Adapun DPP ADAPI menyatakan lima sikap resmi sebagai berikut:
1. Meminta klarifikasi resmi dari kepala BKN
DPP ADAPI menuntut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang viral di ruang publik. Sebagai pejabat tinggi negara, setiap pernyataan yang dilontarkan memiliki dampak luas dan dapat membentuk persepsi masyarakat.
Klarifikasi ini penting untuk meluruskan maksud yang sebenarnya serta menghindari penguatan stigma bahwa ASN PPPK hanya sekadar “pengisi kekosongan” tanpa kedudukan yang bermartabat.