jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat (Jabar) yang belum memenuhi kewajiban dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025.
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga menunggak iuran.
Rinaldi mengatakan, tim pengawas Kemnaker kemudian meminta klarifikasi kepada 41 perusahaan tersebut pada 25–29 Agustus 2025.
Dia pun menjelaskan bahwa sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut sudah diberikan nota peringatan.
Namun, sebagian masih belum patuh sehingga kembali dipanggil untuk dimintai komitmennya.
“Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” kata dia.
Lebih lanjut Rinaldi menambahkan Kemnaker akan terus mengintensifkan pengawasan di daerah.