jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta, perbaiki data menyusul tercatatnya 35 anggota DPRD Purwakarta sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta, Wira Sirait mengatakan sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima BSU karena kekeliruan data.
Ia menyampaikan, data penerima BSU yang digunakan pada April 2025 mencakup informasi anggota DPRD sebelumnya yang masih terdaftar aktif di sistem BPJamsostek, meskipun mereka kini sudah tidak memenuhi syarat.
"Data yang tercatat adalah data per April 2025. Kami menduga beberapa data upah yang tercantum masih menggunakan data lama dari anggota DPRD sebelumnya, yang statusnya belum terkoreksi dari sistem," katanya.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran terkait kekeliruan data yang masuk dalam sistem tersebut.
Namun, pihaknya langsung melakukan perbaikan data untuk memastikan agar anggota DPRD yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi tercatat sebagai penerima BSU di masa mendatang.
BPJamsostek juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan validitas data penerima di masa depan.
Disebutkan, meski ada 35 anggota DPRD Purwakarta yang tercatat sebagai penerima BSU, mereka sudah sepakat untuk tidak mencairkan dana tersebut.
Ke-35 anggota DPRD Purwakarta itu juga telah menandatangani dokumen pengembalian dana ke kas negara jika tidak ada yang mengambilnya hingga batas waktu yang diperpanjang.
Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami mengaku telah menggelar pertemuan dengan Kepala Cabang BPJamsostek Purwakarta dan Kantor Pos.
Dalam pertemuan itu, DPRD Purwakarta menolak bantuan BSU bagi 35 anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU, karena tidak sesuai dengan kriteria bantuan yang telah ditetapkan.
"Tidak ada yang mencairkan. Kami sudah pastikan ini untuk menghindari persepsi yang salah di masyarakat," katanya.