jpnn.com, PEKANBARU - Seorang siswa kelas VI SDN 108 Pekanbaru, Provinsi Riau, meninggal dunia diduga akibat mengalami perundungan di lingkungan sekolahnya.
Polisi menyatakan masih menyelidiki kasus ini.
"Hari ini kami sudah menurunkan tim Unit PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama konselor sekolah serta menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Senin (24/11).
Dia mengatakan mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur dan telah menimbulkan korban jiwa, penyelidikan dilakukan secara sangat hati-hati serta sesuai prosedur perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan MA diduga mengalami dua kali perundungan.
Insiden pertama melibatkan siswa berinisial S, sementara insiden kedua diduga dilakukan siswa lain berinisial F pada pekan lalu.
Teman korban sempat melaporkan kejadian itu kepada wali kelas. Namun, keluarga menilai respons sekolah tidak cepat sehingga kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal.
Bery mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangani perkara dugaan perundungan anak ini secara profesional dan mendalam.






































